Waspada, Santri Palsu Beraksi di Masjid Istiqlal

Ilustrasi copet
Sumber :
  • Vivanews/ Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id – Pelaku pencopetan tidak hanya mengincar di keramaian, akan tetapi juga di masjid. Seperti yang dilakukan oleh dua pelaku pencopet ini. Bukan mengikuti acara tabligh akbar, mereka justru melakukan tindak pidana pencopetan di tengah jemaah yang tengah beribadah.

Hari Minggu Ini Tak Ada Car Free Day di Sudirman-Thamrin

Kedua pelaku yakni, M Imron (33) dan Arie Pratama (30) ditangkap tim Opsnal Unit II Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20 Juni 2016.

"Kedua tersangka diamankan oleh anggota beberapa saat setelah melakukan pencopetan di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat saat ada tabligh akbar," ujar Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan kepada wartawan, Rabu, 22 Juni 2016.

Pura-pura Olahraga, Komplotan Pria Ini Copet di Car Free Day

Hendy mengatakan, modus kedua tersangka datang ke acara tabligh akbat di Masjid Istiqlal kemudian berpura-pura sebagai santri. Keduanya lalu berkeliling di sekitar masjid untuk mencari target.

"Pada saat pengunjung berdesak-desakan di Masjid Istiqlal, tersangka Imron bertugas mengambil handphone korbannya. Lalu, setelah handphone didapat langsung dioper kepada tersangka Arie," kata Hendy.

BPBD DKI Ungkap 3 Sumber Ancaman Gempa di Jakarta

Apesnya, saat bersamaan tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras melakukan penangkapan dan penggeledahan, sehingga didapati handphone hasil curian ada pada salah satu tersangka.

Kepala Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Ari menambahkan, selain melakukan pencopetan di Masjid Istiqlal, kedua tersangka juga pernah melakukan pencopetan di car free day Jakarta.

"Kami mendapatkan rekaman CCTV saat kedua pelaku mencopet di car free day," kata Ari.

Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diinterogasi. Dari kedua tersangka, polisi menyita handphone Samsung milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya