Diduga Eksploitasi TKI, Penampungan Ini Digerebek

Sejumlah TKI di penampungan sedang didata petugas gabungan.
Sumber :
  • Muhamad Hary Fauzan/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sebuah kantor dan tempat penampungan tenaga kerja Indonesia di Jalan Swakarsa, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, digerebek petugas gabungan dari Ombusdman RI, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, serta Badan Resor Kriminal Markas Besar Polri, Kamis dini hari, 21 Juli 2016.

Nasib TKI di Inggris saat Lockdown: Tak Bisa Kerja, Utang Membengkak

Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dugaan terjadinya penyimpangan prosedur dan adanya eksploitasi terhadap buruh migran oleh PT Safarindo Insan Corpora.

"Informasi kami terima dari warga dan juga keluarga dari calon TKI di tempat ini, dan setelah mendapatkan informasi kami pun langsung berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan BNP2TKI. Akhirnya Senin malam, kami langsung bergerak bersama," ungkap Anggota Ombudsman Ninik Rahayu di lokasi.

Ada yang Lebih Ditakuti TKI di Malaysia Ketimbang Corona

Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu, seperti tidak memberikan kejelasan waktu keberangkatan, sehingga ada calon TKI yang berada di tempat penampungan perusahaan selama 6 hingga 8 bulan.

Mereka tak bisa kemana-mana, karena perusahaan pun memberlakukan peraturan tidak wajar. Apabila TKI ingin pulang dari penampungan di tengah masa pelatihan, mereka akan dikenakan denda Rp7,5 juta. 

TKI Lombok Disiksa Majikan di Arab Saudi, Calo Jadi Tersangka

"Satu lagi, selama di sini, para calon TKI hanya diberikan makan dua kali saja, dan tempat penampungan yang tidak layak," terangnya. 

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan tim gabungan ini, terdata calon TKI di lokasi penampungan ada 43 orang, yang terdiri dari 38 perempuan dan 5 laki-laki. 

Sementara untuk dugan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, Polri dan BNP2TKI akan menindaklanjuti laporan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya