Hari Ini, Uji Coba Ganjil Genap Dimulai di Jakarta

Pengendara Motor Melintas di Jalan MH. Thamrin
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Uji coba penerapan sistem ganjil genap mulai diberlakukan di Jakarta, hari ini. Uji coba dilakukan mulai Rabu, 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016.

Sistem genap ganjil merupakan konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada nomor terakhir pelat nomor kendaraan. 

Ganjil genap akan diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Aturan ini diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. 

Aturan itu diterapkan mengikuti penanggalan kalender. Pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan pelat nomor terakhir ganjil yang dapat melintasi jalan-jalan tersebut. Kemudian, pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintasi ruas jalan itu.
Ekspansi Aturan Ganjil Genap, 6 Hal Ini Wajib Kamu Tahu

Lantaran hari ini tanggal 27 Juli 2016, itu berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang boleh melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan.
Besok, Perpanjangan Aturan Ganjil Genap di Ibu Kota Akan Diputuskan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sistem ini sebagai pengganti sementara aturan three in one yang telah dihapuskan beberapa waktu lalu. 
Selain BPTJ, Polisi Juga Minta Ganjil-Genap Diperpanjang Tahun Depan

Sebelumnya, sebagai pengganti three in one direncanakan akan diterapkan electronic road pricing (ERP). Namun, lantaran pembangunan infrastruktur sistem ERP masih terkendala, Pemerintah Provinsi DKI akan memberlakukan sistem ganjil genap lebih dulu.

Kebijakan aturan ganjil genap ini akan diterapkan mulai 30 Agustus 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya