Ganjil Genap di DKI Jakarta Diperpanjang
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memperpanjang penerapan aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil genap. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelaksanaan ganjil genap yang diperpanjang itu sendiri akan diterapkan sejak 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. Dan, berlaku efektif dari Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Namun, untuk peraturan yang baru ini, pelaksanaan ganjil genap di DKI Jakarta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu Sabtu-Minggu, serta hari-hari libur nasional atau tanggal merah. Penerapannya pun tidak dilakukan seharian seperti waktu Asian Games.
Cakupan wilayah yang diterapkan ganjil genap perpanjangan inipun, berbeda dengan waktu penerapan pelaksanaan Asian Games Agustus lalu. Di mana kali ini, untuk Jalan Benyamin Sueb Kemayoran dan Jalan Pondok Indah, tidak masuk penerapan ganjil genap.
Sedangkan jalan-jalan yang tidak mengalami perubahan pemberlakuan aturan adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S. Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Dalam Pergub 106 itu, ada delapan kendaraan yang dikecualikan untuk bisa melewati jalur-jalur ganjil genap. Kendaraan itu, yaitu kendaraan iringan presiden dan wakil presiden, kepala lembaga tinggi negara dan mobil dinas TNI/Polri.
Selain itu, mobil-mobil yang diperuntukkan transportasi massal juga dikecualikan dalam penerapan ganjil genap ini, seperti angkot pelat kuning, pemadam kebakaran, dan ambulans, sepeda motor, mobil tangki BBM/BBG, kendaraan angkut difabel, serta kendaraan pengangkut uang pengisi ATM.
![]()
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijiyatmoko mengatakan, dalam penerapan ganjil genap perpanjangan ini pihaknya sudah menyiapkan empat rute alternatif yang bisa dipakai oleh pengguna jalan untuk menghindari aturan ganjil genap di Jakarta.
Menurut dia, keempat rute tersebut berada di sekitar jalan-jalan utama yang menjadi lokasi penerapan aturan ganjil genap.Â
Rute pertama diperuntukkan bagi kendaraan yang datang dari arah timur Jakarta, mencakup Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.Â