Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan korban salah tangkap dua pengamen Cipulir, yakni Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, hari ini, Selasa 9 Agustus 2016.
Sidang putusan permohonan praperadilan terkait permintaan ganti kerugian salah tangkap ini akan dipimpin oleh hakim tunggal Totok Sapti Indrato. sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan.
"Iya, sidangnya hari ini. Hakim tunggal mengagendakan pembacaan putusan,", kata kuasa hukum pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Revan Tambunan, Selasa 9 Agustus 2016.
Revan menerangkan, pembacaan putusan tersebut akan dibacakan setelah menjalani proses persidangan hingga menyampaikan kesimpulannya masing-masing pada Senin 8 Agustus 2016.
Seperti diketahui, setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.
Permohonan praperadian itu terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.
Halaman Selanjutnya
Permohonan praperadian itu terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.