Pilkada Jakarta 2017

Ahok Sadar Kemungkinan Ekses dari Gugatannya ke MK

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyadari jika tidak diwajibkan mengambil cuti saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),  ada kemungkinan kepala daerah petahana menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan kampanye.

Ketua MK: Aturan Cuti Kampanye Berguna Cegah Penyimpangan

Menurut Ahok, sapaan Basuki, kondisi itu terjadi pada Pilkada serentak 2015. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum Pilkada serentak pertama, tidak mewajibkan petahana mengambil cuti selama masa kampanye.

Pasal 70 ayat (3) butir c menyatakan, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dalam masa kampanye dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ahok Pagi ini Puasa Ngomong, Agus Yudhoyono Tegang

"Saya menyadari bisa saja ada ekses, orang memanfaatkan jabatan untuk kampanye," ujar Ahok, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Agustus 2016.

Meski demikian, Ahok mengatakan, ia tidak bermaksud mendukung celah kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada itu, dengan menggugat aturan tentang cuti kampanye kandidat petahana dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 ke MK.

Bakal Calon Gubernur Jakarta Tes Kesehatan di RS Mintohardjo

Adapun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Publik lantas mengenal UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sebagai UU Pilkada.

Ahok menilai, aturan tentang cuti kampanye petahana dalam dasar hukum pelaksanaan Pilkada serentak 2017 itu terlalu berlebihan. Pada Pasal 70 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, mengatur kepala daerah yang kembali melakukan pencalonan di daerahnya, harus menjalani cuti selama masa kampanye.

Dikombinasikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016, aturan teknis Pilkada serentak 2017, masa kampanye dilaksanakan antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Itu berarti Ahok diharuskan cuti selama 109 hari. "(Undang-undang mengatur) Pokoknya kalau kamu mau kampanye, selesai. Kamu cuti kira-kira empat bulan," ujar Ahok.

Ahok berharap, gugatannya kepada MK bisa membebaskan dia untuk tidak mengambil cuti selama masa kampanye. "Yang saya minta kan gini, harusnya kalau kamu suudzon, orang bisa menyalahi aturan (menggunakan kewenangannya untuk berkampanye), kamu bikin aturannya gitu dong. Kamu kalau kampanye, cuti, kalau kamu mau tidak kampanye, boleh tidak cuti," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengikuti sidang di Gedung MK.

Kemendagri Tak Asal Pilih Pelaksana Tugas Pengganti Ahok

"Tidak semua orang di Kemendagri bisa dijadikan PJ,"

img_title
VIVA.co.id
6 Oktober 2016