Ahli Pidana: Motif Jessica Tak Wajib Dicari

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif Hiariej, merupakan saksi ahli kedua yang bersaksi dalam sidang ke-14 perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Kehadiran Edward di sidang ini sempat dipermasalahkan kubu Jessica, saat sidang baru akan dimulai pagi tadi. Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan ahli untuk memberikan keterangan sesuai kepakarannya. Dalam kesaksiannya, Edward menjelaskan mengenai unsur dalam Pasal 340 KUHP yang mengatur mengenai pembunuhan berencana. Pasal ini, didakwakan jaksa penuntut umum pada Jessica.

Dalam kesaksiannya, Edward menjelaskan bahwa pasal pembunuhan berencana tidak membutuhkan motif atau asal usul penyebabnya. Sebab, ada teori hukum pidana yang menjelaskan jika Pasal 340 KUHP tidak perlu mencari asal usul motif terjadinya perkara itu.

"Ada teori yang menjelaskan, yaitu teori Dolus Premeditatus," kata Edward dalam persidangan, Kamis, 25 Agustus 2016.

Edward menjelaskan, dalam teori itu. ada tiga hal yang menguatkan jika pelaku pembunuhan berencana tidak perlu asal usul, atau motif terjadinya perkara.

"Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang. Kedua, ada tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dengan kejadian. Untuk yang ketiga, pelaksanaan kehendak dilakukan dengan tenang, harus menggunakan pemikiran yang matang," jelasnya.

Maka dari itu, Edward menilai tidak perlu mencari motif tindakan pelaku, agar unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dapat terpenuhi.

"Saya sudah fotokopi buat yang mulia, dijelaskan secara gamblang Pasal 340 tidak membutuhkan motif. Kalau ada ahli pidana bilang butuh motif, suruh baca lagi sejarah pembentukan KUHP di Belanda," katanya.

Beda Kasus Mirna dengan Pembunuhan Munir Versi Otto Hasibuan

Saat membacakan dakwaan untuk Jessica, jaksa penuntut umum menyebutkan Jessica dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

"Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum, Ardito Muwardi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2016.

Banyak yang Bersimpati pada Jessica, Ini Reaksi Suami Mirna
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

MA Tunjuk Hakim Agung Tangani Kasasi Jessica Wongso

Mereka adalah Salman Luthan, Sumardijatmo, dan Artidjo Alkostar.

img_title
VIVA.co.id
31 Mei 2017