VIVA.co.id – Pengusutan atas kasus pencabulan, yang diduga dilakukan seorang sopir pribadi berinisial AA terhadap anak majikannya, ASL (15), akhirnya dihentikan. Sebab, orang tua sang anak tak bersedia membuat laporan.
"Saat kami minta klarifikasi ke orangtua, orangtuanya dengan berat hati (tidak melapor) karena alasan psikologis. Anak ini masih sekolah, ya kami hormati, karena ini delik aduan sehingga pihak orang tua tidak melaporkannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat 26 Agustus 2016.
Atas kejadian tersebut, kata Awi, orang tua korban memecat sang sopir yang sudah bekerja selama enam tahun. Walaupun dibebaskan, sopir tersebut diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu. Hal itu dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Kami berlakukan wajib lapor hari Senin-Kamis, sampai yang bersangkutan ada perbaikan ke depan karena dari hasil interogasi awal, dia (tersangka) mengaku hanya iseng saja. Yang bersangkutan ada rasa ketertarikan sama keluarga itu dalam artian ingin akrab, alasannya gitu," kata Awi.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini terungkap dari sebuah pesan berantai di WhatsApp (WA). Pesan itu menyebutkan bahwa seorang pengendara mobil bernomor polisi B 8509 HO diduga melakukan tindakan pencabulan di tengah kemacetan lalu lintas.
Pelaku mengacungkan jari tengahnya ke arah belakang. Tidak lama kemudian anak perempuan yang berada di kursi belakang pengemudi mengangkat kakinya ke sandaran kepala tempat duduk yang berada di depannya.
Akibat viral di media sosial itu, polisi melacak kendaraan tersebut. Polisi menangkap pelaku di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, Rabu, 24 Agustus 2016 sekitar pukul 13.37 WIB.
(ren)