Beberkan Sisi Buruk Jessica, Saksi Ahli Diprotes Kuasa Hukum

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Dalam sidang ke-17 kasus kematian Mirna Wayan Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, terjadi perdebatan antara salah seorang kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, dengan saksi ahli Kriminologi yang dihadirkan dalam sidang, yakni Prof Roni Nitibaskara.

Yudi menuding saksi ahli tersebut tidak berimbang, karena hanya menganalisis dan memaparkan sisi buruk kliennya saja, tanpa sekalipun menyebutkan sisi baiknya.

"Saudara dari tadi hanya menjelaskan sisi buruk Jessica. Saudara ini kan ahli, apa tidak ada sisi baiknya," ujar Yudi kepada saksi ahli, di PN Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2016.

Menjawabnya, saksi ahli Kriminologi Prof Roni pun menjelaskan, jika dalam kasus ini tidak ada relevansinya jika dia harus menjelaskan sisi positif seorang Jessica.

"Untuk apa menjelaskan sisi baiknya, memangnya saya mengaguminya?" kata Prof Roni yang langsung membuat para pengunjung sidang tertawa atas jawabannya tersebut.

Merasa tak puas dengan jawaban tersebut, Yudi kembali menimpali jawaban tersebut, dengan suara yang mulai meninggi. "Setiap orang kan ada sisi baik dan buruknya. Anda ini saksi ahli, doktor, profesor pula," tegas Yudi.

Melihat kondisi yang sudah kurang kondusif tersebut, JPU Ardito Muwardi akhirnya menyela perdebatan keduanya, karena salah satu antara mereka terlihat sudah terbawa emosi.

"Mohon izin yang mulia, kuasa hukum sudah emosional," ujarnya.

Bertemu Jessica di Olivier, Saksi Sebut Mirna Tak Nyaman

Setelah ketua majelis hakim Kisworo menenangkan suasana sidang, sidang kembali dilanjutkan. Sebelumnya, Kisworo mengingatkan jika perdebatan antara saksi ahli dan kuasa hukum Jessica, sebaiknya tidak mengarah ke ranah pribadi.

Laporan: Mohammad Yudha Prasetya/ Jakarta

Perempat Final Thomas Cup 2024: Indonesia Vs Korea Selatan
Saksi dari Kepolisian Australia, John J.Torres di sidang Jessica, Jakarta

Polisi Australia Cerita Kekacauan Jessica saat Depresi Berat

“Ada pelanggaran pidana berlalu lintas dan juga percobaan bunuh diri."

img_title
VIVA.co.id
27 September 2016