Vonis Eks Presdir Agung Podomoro Land Dinilai Terlalu Ringan

Terdakwa Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta kecewa terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Pasalnya, ia terbukti memberikan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait proyek Reklamasi Teluk Jakarta.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Edo Rahman mengatakan, hakim seharusnya menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp250 juta karena sifat korupsi yang dilakukan Ariesman termasuk grand corruption. "Kami menilai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini sangat ringan," kata Edo dalam jumpa pers di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Jumat, 2 September 2016.

Edo menjelaskan, setidaknya ada lima indikator grand corruption yang dilakukan Ariesman. Yaitu tindakan ini dilakukan pimpinan korporasi besar di Indonesia. Di lain sisi, Ariesman juga tercatat sebagai direktur utama PT Jaladri Kartika Paksi yang mendapatkan izin reklamasi Pulau I, dan kuasa PT Jakarta Propertindo di Pulau F.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

"Yang dilakukan hanya untuk menguntungkan korporasi dari proyek reklamasi. Dan melakukan untuk memengaruhi pembuatan kebijakan hukum dalam bentuk Perda Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," ujarnya menambahkan.

Menurut dia, raperda itu bermasalah secara hukum, karena motif pembuatannya dilakukan untuk melegalkan pelaksanaan proyek. Padahal, rencana pembangunan ini sudah bermasalah sejak awal, karena izin pelaksanaan proyek reklamasi terbit tanpa ada peraturan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

"Suap untuk melegalkan reklamasi yang menghancurkan lingkungan, menghilangkan kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki yang tidak dapat dipulihkan. Ini merupakan kejahatan korporasi yang melanggar hak-hak konstitusional warga negara." 

Sebelumnya, dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah menyuap mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap diberikan terkait kasus Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya