Ditanya Soal Diskresi Kontribusi Reklamasi, Ahok Naik Pitam

Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Reklamasi Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, naik pitam saat disinggung mengenai hak diskresi terkait besaran angka 15 persen kontribusi tambahan dalam Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi.

KPK Tetap Usut Kasus Suap Reklamasi Jakarta

Ahok keberatan saat dicecar kuasa hukum terdakwa Mohamad Sanusi, terkait besaran kontribusi tambahan itu. Dia berkilah, tidak ada pengembang reklamasi yang keberatan dengan angka tersebut.

"Pengembang tidak keberatan, yang keberatan Balegda (Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta)," kata Ahok saat memberikan kesaksiannya pada persidangan perkara suap dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Pulau Reklamasi Disegel, Saham Agung Podomoro Sempat Goyang

Ahok menyebut, dia sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah perusahaan pengembang terkait kontribusi tambahan itu. Pada pertemuan itu, menurut dia, tak ada pengembang yang menyatakan keberatan.

Setelah mendapatkan pertanyaan itu, Ahok balik mempertanyakan maksud pengacara Sanusi mengajukan pertanyaan itu. "Jadi PH (Penasihat Hukum) ini membela pengembang atau Balegda?" tanya Ahok kepada Maqdir Ismail, salah satu pengacara Sanusi.

KPK Lelang 12 Lukisan Rampasan Kasus Reklamasi

Maqdir lantas menegaskan, bahwa yang dia lakukan adalah dalam rangka membela kliennya. Dia menyebut Ahok tak punya wewenang untuk mengaturnya. "Saya membela Sanusi, tidak bisa mengarahkan saya harus bertanya apa," ujar Maqdir.

Poin kontribusi tambahan itu diduga menjadi dasar terjadinya pemberian suap, dari pihak pengembang kepada DPRD. Pihak pengembang menyatakan keberatan dengan besaran 15 persen kontribusi tambahan yang harus mereka dibayarkan, sebagai kompensasi reklamasi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya