Roy Suryo Bikin Gaduh Sidang, Ini Respons Pengacara Jessica

Ahli digital forensik dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Kasubbid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar (kanan) didampingi Pakar Informasi dan Teknologi Roy Suryo (kedua kanan) berjalan keluar ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan. enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal kegaduhan yang dilakukan pakar telematika, Roy Suryo dalam sidang ke-21 kliennya.

Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat Debat

Namun, menurutnya, sebagai seorang warga negara yang baik, seharusnya menghormati proses persidangan yang berjalan di pengadilan. Otto menilai, seseorang yang berbicara dengan hakim harus menunjukkan kesopanannya.

"Yang penting kita harus menghormati pengadilan. Kalau kita sebagai warga negara tidak hormat mau siapa lagi. Dan saya sebagai mantan Ketua PERADI dan saya termasuk orang yang menyusun kode etik advokat, saya harus menunjukkan sikap itu, bahwa harus hormat kepada yang mulia (hakim),” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis malam, 15 September 2016.

Bareskrim Tolak Lagi Laporan TPDI ke Ketua KPU, Padahal Sudah Bawa Roy Suryo

Otto mengatakan, dalam pengadilan bisa saja apa yang diperjuangkan dan dikemukakan penasihat hukum tidak dipertimbangkan majelis hakim. Namun, hal itu bukan menjadi alasan untuk membuat kegaduhan di pengadilan.

“Soal saya enggak terima keputusan majelis ya saya simpan dalam hati saya. Senang tidak senang, puas tidak puas harus hormat dengan pimpinan majelis," ujarnya.

Roy Suryo Bongkar 'Jeroan' Sirekap KPU: Sistemnya Sudah Tidak Layak Dipakai

Otto menuturkan, yang berhak untuk menilai apa yang dilakukan Roy Suryo adalah pengadilan bukan dirinya.

"Biarinlah itu pengadilan yang menilainya. Itu urusan pengadilan lah. Karena bagaimana pun kita ini warga masyarakat. Apalagi dia itu seorang mantan menteri tentunya harus menjaga tata tertib persidangan. Tapi hal itu kan kewenangan pengadilan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kegaduhan sempat terjadi di ruang sidang tempat persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016 sore. Kegaduhan terjadi karena tiba-tiba saja Roy Suryo berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arah Hakim Ketua Kisworo, saat ahli digital forensik Mabes Polri AKBP M. Nuh sedang membacakan catatannya di depan majelis hakim.

Belakangan Roy Suryo membantah dia menunjuk-nunjuk hakim. Dia mengaku hanya mengacungkan jempol di hadapan hakim, untuk menunjukkan apresiasinya kepada saksi ahli M.Nuh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya