Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat Debat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Polisi bakal memanggil pakar telematika Roy Suryo, terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana cawapres, Jumat, 22 Desember 2023 lalu.

Putuskan Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Siapkan Nama Untuk Menteri?

Pihak kepolisian baru akan melakukan klarifikasi terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan dalam rangka undangan klarifikasi terhadap Saudara RS," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat 8 Maret 2024.

Tunggu Majelis Syuro, PKS Akan Tentukan Ikut Koalisi atau jadi Oposisi Lagi

Roy Suryo diketahui jadi saksi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau penyebaran berita bohong ini. Kata dia, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan kepada saksi, dan kemudian ahli terkait kasus tersebut. Meski begitu, belum dirinci kapan pemeriksaan ini bakal dilakukan.

"Tentunya terkait hal tersebut secara teknis, secara progres tentu penyidik yang memiliki timeline dan kami menyampaikan di sini bahwa prosesnya masih terus berkesinambungan atau secara simultan berlanjut," jelasnya..

Partai Gelora Sindir PKS yang Mau Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Sebelumnya diberitakan, pakar telematika Roy Suryo resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat perdana cawapres, Jumat, 22 Desember 2023. Pihak pelapor adalah organisasi relawan PILAR 08

Roy Suryo sempat menyinggung penggunaan tiga mikrofon yakni clip-on, hand-held, dan head-set yang dipakai Gibran. Roy heran mikrofon yang digunakan Gibran saat segmen pertama berbeda dengan cawapres lainnya. 

Atas kecurigaannya tersebut, pelaporan yang dibuat PILAR 08 terhadap Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024.

Kepala Bidang Hukum PILAR 08, Hanfi Fajri mengatakan, tudingan Roy Suryo itu tidak berdasar. Apalagi, pihak KPU juga sudah membantah hal tersebut.

"Roy Suryo menyatakan bahwa ada kecurangan. Padahal, semuanya sudah dibantah sama ketua KPU. Tapi, Roy Suryo tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar," kata Hanfi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.

Pakar Telematika Roy Suryo kembali dipolisikan buntut menuding calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang menggunakan tiga mikrofon saat debat calon wakil presiden yang diselenggarakan KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat.

Laporan diterima dan terdaftar dengan nomor polisi, LP/B/2/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Januari 2024. Adapun laporan dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Biar tidak ada fitnah, saya beranggapan mesti ada proses hukum terhadap Roy Suryo. Jangan sampai nanti publik beranggapan pemilu ini dinilai memang berlangsung tidak jujur dan adil, bahaya kalau dibiarkan dampaknya terhadap hasil pemilu nanti," kata dia, Kamis 4 Januari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya