Bejat, Pria Ini Diduga Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Ilustrasi kekerasan pada anak.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang pria berinisial S tega mencabuli anak kandungnya sendiri, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Aksi bejat pelaku itu diduga dilakukan sejak 26 Agustus 2016.

img_title Ayah Kandung di Maluku Ditangkap Polisi Atas Dugaan Pencabulan Anak

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan ibu korban di Polsek Mampang Prapatan. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu, 17 September 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eko menjelaskan, awalnya korban yang berusia 17 tahun itu diduga mengalami pencabulan pada 26 Agustus 2016 hingga 12 September 2016. Pelaku diduga mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya itu di rumah kontrakannya.

img_title Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Anak, Digelar Tertutup

"Korban tinggal bersama pelaku yang merupakan ayah kandung korban," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September 2016.

Untuk keperluan penyidikan, korban telah divisum serta menjalani terapi psikologi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

img_title Buron 3 Tahun, Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Serang Ditangkap Polisi

Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Dia dikenakan pidana terkait persetubuhan terhadap anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pelaku dijerat Pasal 76 D Undang-undang  (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Juncto Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

(mus)

Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Total Hukuman Mario Dandy Usai Kasasi Ditolak MA: 18 Tahun Penjara Akumulasi Dua Kasus

Mahkamah Agung menyatakan total hukuman pidana penjara yang harus dijalani terdakwa Mario Dandy Satrio adalah selama 18 tahun, yang merupakan akumulasi dari dua perkara.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut