Pilkada DKI 2017

Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu DKI Akan Tegur Ahok

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memastikan akan merespons semua laporan yang masuk terkait pelanggaran calon di Pilkada DKI 2017. Termasuk laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon pertahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dilaporkan Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kemarin.

img_title Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Semua laporan akan ada tindak lanjutnya, sebagai kewajiban Bawaslu," kata Anggota Bawaslu DKI, M. Jufri, Sabtu, 8 Oktober 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati demikian, Jufri mengakui Bawaslu belum dapat berbuat banyak terhadap laporan Ahok. Pasalnya, Ahok sendiri masih berstatus bakal calon, dan penetapannya sebagai calon baru ditetapkan oleh KPU DKI 24 Oktober mendatang.

img_title DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

"Karena kampanye belum dimulai. Ada kekosongan kewenangan kami dalam mengawasi bakal pasangan calon," ujarnya.

Jufri berdalih, undang-undang membatasi kewenangan Bawaslu yang tidak bisa menindak bakal calon yang melakukan kampanye di luar jadwal. Bawaslu baru bisa menindak jika para pasangan bakal calon telah ditetapkan KPUD. "Kami sudah banyak (menerima) laporan, tapi dalam konteks Undang-Undang kami terbatas," katanya.

img_title Timsel Serahkan Daftar Nama Calon Anggota KPU dan Bawaslu ke Jokowi

Sejauh ini, Bawaslu DKI hanya bisa mengimbau pasangan bakal calon agar tidak berkampanye di luar jadwal kampanye yang sudah ditentukan. Adapun masa kampanye, baru dimulai pada 28 Oktober 2016.

Dalam kasus Ahok, Bawaslu juga hanya bisa mengirimkan teguran dan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, agar bakal calon petahana tidak menggunakan kewenangannya untuk berkampanye.

"Kalau kita lihat (video), Gubernur Ahok menggunakan pakaian dinas, yang kita lihat (agendanya) adalah kegiatan program Pemda DKI. Seharusnya Pak Gubernur tidak boleh menggunakan kewenangannya melakukan kegiatan terkait pemilihan kepala daerah," terangnya.

Menurut Jufri, dalam video Ahok dengan warga Kepulauan Seribu itu bisa ditengarai sebagai bentuk kampanye. "Boleh sosialisasi (program DKI), tapi tidak dalam konteks mengajak orang memilih atau tidak memilih," tegasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagaimana diketahui,  Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, di Jalan Danau Agung III nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, Jumat 7 Oktober 2016.

Pelaporan itu menyusul video Ahok saat berbincang dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Dalam video itu, Ahok diduga melontarkan pernyataan terkait penistaan agama dan kampanye di luar jadwal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut