Otto Menanti Keberanian Hakim Beri Vonis Bebas ke Jessica

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum atas terdakwa Jessica Kumala Wongso, menanti keberanian majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, untuk membebaskan kliennya dari jeratan dakwaan dan tuntutan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Enggak ada dasar tuntutan ini, kalau kita mau jujur. Tinggal persoalannya, hakim berani atau tidak untuk membebaskan Jessica?" ujar Otto, Senin 17 Oktober 2016.

Menurut Otto, seharusnya hakim berani memutuskan Jessica bebas, karena dalam dakwaan dan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), tak memiliki alat bukti yang kuat dan sah untuk menjerat Jessica sebagai seorang pembunuh.

Apalagi, menurut Otto, JPU tak berani merumuskan pasal 184 KUHAP tentang alat bukti. "Yang jelas dia (jaksa) tidak berani merumuskan pasal tersebut, soal lima alat bukti yang sah. Alat bukti surat? Tidak ada. Saksi? Sejumlah 17 saksi tidak lihat perbuatan Jessica. Keterangan ahli? Mendukung semua. Satu saksi pun enggak ada. Mereka bilang terbukti? Tapi yg mana coba," kata Otto.

Otto mengatakan, jika JPU mengatakan bahwa Jessica mengambil racun sianida dari tasnya, maka Otto meminta jaksa untuk membuktikan hal tersebut. Tapi, ia mengatakan, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan hal tersebut. "Kalau dikatakan Jessica mengambil sesuatu, harus ada bukti dan siapa orangnya," kata Otto.

Otto menuturkan, peran rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Kafe Olivier, masih diragukan kebenarannya. "Dari CCTV? Yang mana coba, kan enggak ada yang lihat begitu di CCTV," ujar Otto.

Laporan Bobby Agung Prasetyo dari Jakarta

(ren)

Top Trending: Muncul Percakapan Edi Darmawan, Om Hao Ungkap Motif Pembunuhan Mirna
Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023