Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen, Buruh Tangerang Konvoi

Aksi konvoi kendaraan buruh di Tangerang. Buruh menuntut kenaikan UMK 10 persen
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Maulida

VIVA.co.id – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia konvoi menggunakan kendaraan roda dua untuk menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Banten, Kamis, 27 Oktober 2016.

Para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kota sebesar 10 persen, pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty.

Alhasil, konvoi ini mengakibatkan kemacetan di sepanjang ruas Jalan Raya Serang, di wilayah Tangerang.

"Kita minta maaf kepada pengguna jalan lainnya. Namun, aksi ini kami lakukan untuk menuntut hak-hak kami," ujar Koordinator Aksi, Rahman saat menyampaikan orasi.

Sementara itu, sejumlah pengguna jalan pun menyampaikan protes karena kemacetan panjang yang ditimbulkan akibat unjuk rasa ini.

"Mereka menggunakan hampir seluruh ruas jalan raya untuk konvoi, belum lagi mereka berhenti untuk orasi. Ini sangat menganggu kami. Seharusnya, kalau mau demo jangan menyusahkan orang lain," ujar Tedi, salah seorang pengendara mobil yang melintas dengan nada kesal.

Aksi para buruh ini mendapatkan pengawalan pihak Kepolisian. Rencananya, aksi konvoi ini akan melalui kawasan Jalan Raya Serang Curug, Cikupa, Lampu Merah Tigaraksa, Jayanti, hingga menuju perbatasan Serang.

(mus)

Buruh Minta UMP 2024 Naik 15 Persen, Apindo: Kita Ikut Formulasi Upah Sesuai UU Cipta Kerja
Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah

Buruh Tuntut Upah Layak di Jakarta Rp 7 Juta per Bulan

Menurut Presiden Serikat Buruh Said Iqbal, upah buruh di Indonesia saat ini masih di bawah upah buruh yang ada di Vietnam, Malaysia dan Singapura. 

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024