Isi Perppu Cipta Kerja Dinilai Tidak Akomodir Usulan Buruh

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea
Sumber :
  • KSPSI

VIVA Bisnis – Isi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda dengan usulan yang sudah disampaikan buruh kepada Pemerintah. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

img_title Dedi Mulyadi Tawarkan Upah Rp250 Ribu per Hari bagi Warga yang Bantu Padamkan Api di Gunung Ciremai

Dia bahkan mengaku terkejut dengan isi Perppu tersebut. Meskipun awalnya, pihaknya sangat mendukung keluar Perppu itu sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tapi saat dipelajari isinya dengan detail, banyak usulan kami yang tidak diakomodir," kata Andi, Senin, 2 Januari 2023.

img_title Pemerintah Hormati Kebebasan Berpendapat, tapi Harus Bertanggung Jawab

Upah Minimum
Pertama, Andi menjelaskan, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.

Menurutnya, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

img_title Hindari Macet! Ini Jalur Alternatif di Jakarta saat 26 Aksi Demo Berlangsung

Formula Kenaikan Upah

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini juga menyoroti soal formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja. 

Dalam aturan itu disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya. 

Outsourcing
Kedua, kata Andi Gani, di pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Di sana tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Ia meminta Pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.

Cuti Pekerja dan Pesangon
Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibatnya, kata Andi Gani, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.

"Kami telah mengkaji Perppu No. 2 Tahun 2022, dan sudah menyandingkannya dengan UU Cipta, sejauh ini sama saja banyak keinginan buruh yang tidak diakomodir," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut