Saksinya Tak Didengar, Jessica: Buat Apa Sidang Sampai Lama

Terbukti melakukan pembunuhan berencana, Jessica divonis 20 tahun penjara.
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id –  Salah satu penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat seperti tertidur dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jessica dalam persidangan.

"Menurut kami Pengadilan Negeri itu (Jakarta Pusat) seolah tertidur. Kenapa? Ketika ditanya apakah penasihat hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, tapi setelah kami hadirkan dan didengarkan, tidak digubris, lantas buat apa sidang panjang-panjang?" ujar Hidayat saat dihubungi, Senin, 31 Oktober 2016.

Bahkan, kata dia, kliennya pun sempat mempertanyakan hal itu. Jesicca, kata Boestam, juga bertanya-tanya untuk apa sidang berlangsung panjang bila ternyata tak satu pun saksi dari pihaknya tidak didengar atau jadi pertimbangan majelis hakim.

"Jessica bilang begini ke saya, ‘kalau begitu, buat apa sidang berpanjang-panjang, langsung saja baca dakwaan, langsung saja putuskan’," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yang menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. (ase)
 

Banding, Jessica Kumala Wongso Yakin Menang
Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

Pengadilan Tinggi DKI: Jessica Kumala Wongso Tetap Ditahan

Penahanan Jessica kini jadi kewenangan Mahkamah Agung

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2017