Penyuap Panitera Akui Pernah Bertemu Hakim Pengadil Jessica

Terdakwa penyuap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Raoul Adhitya Wiranatakusumah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah mengakui jika dia pernah menemui dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Raoul berdalih pertemuannya itu hanya untuk menyampaikan keluhan seputar perkara hukum yang ia tangani.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Sama sekali tidak ada Pak pembicaraan soal uang kepada hakim saat itu. Saya hanya menyampaikan keluh kesah saya saja," kata Raoul bersaksi untuk terdakwa M Santoso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl. Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2016.

Raoul menjelaskan, pada mulanya ia berupaya menemui panitera pengganti yang menangani perkaranya di PN Jakarta Pusat, yakni Muhmammad Santoso. Perkara dimaksud adalah gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) melawan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), yang mana Raoul menjadi pengacara untuk pihak tergugat atau PT KTP.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Menurut Raoul, Santoso menawarkan pengurusan perkara agar menang. Tapi klaim Raoul, dia diminta menyiapkan sejumlah uang dan bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkaranya.

Kepada Jaksa KPK, Raoul mengakui, lebih dari satu kali bertemu dengan hakim yang menangani perkaranya, yakni Hakim Casmaya dan Hakim Partahi Tulus Hutapea. Hakim Partahi juga adalah anggota  hakim pada sidang perkara Jessica Kumala Wongso.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Meski begitu, menurut Raoul, dalam setiap pertemuan itu, dia cuma menyampaikan keluh kesah atas kejanggalan dalam perkara yang sedang ia tangani. Utamanya soal  perubahan materi gugatan pihak penggugat.

Menurut Raoul, perubahan itu juga disampaikan dalam berkas replik-nya. Ia menyebut perubahan materi gugatan itu tidak sesuai dengan aturan beracara di pengadilan.

Selain itu, Raoul juga mengeluhkan mengenai bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat lebih dari daftar barang bukti yang diajukan.

"Saya juga bertanya ke Pak Partahi, kapan kira-kira sidang putusannya, karena jadwal sidang selalu ditunda-tunda," ujarnya.

Untuk diketahui, dalam perkara sama, Raoul juga didakwa KPK menyuap hakim dan panitera PN Jakpus sebesar SGD28.000. Suap itu diberikan agar perkara yang dia tangani dimenangkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya