Kapolda Metro Jaya: Jessica Sudah Terbukti Bersalah

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Terdakwa Jessica Kumala Wongso diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica divonis 20 tahun penjara.

Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, dengan jatuhnya vonis tersebut membuktikan bahwa Jessica bersalah. "Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," kata Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut dia, jika kuasa hukum dan terpidana tidak puas agar melakukan banding atau kasasi.

Otto Hasibuan Mau Ajukan PK Kasus Jessica Wongso, Ini Pesan Edi Darmawan

"Kalau tidak puas, penasihat hukum bisa melakukan banding atau kasasi. Menurut saya sudah sesuai dengan target ancaman hukumannya 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Wayan Mirna Salihin.

Minta Maaf ke Otto Hasibuan, Edi Darmawan: Saya Malu

"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016. 

(mus)

Pengacara Otto Hasibuan

Otto Hasibuan Bakal Daftarkan PK Jessica Wongso Tahun Depan

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menyebutkan kalau saat ini tengah mengumpulkan sejumlah bukti baru dalam pembunuhan Mirna.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2023