Otto Hasibuan Bakal Lapor Bareskrim soal Dugaan CCTV Kasus Jessica Wongso Dihilangkan

Pengacara Otto Hasibuan
Sumber :
  • YouTube dr. Richard Lee, MARS

Jakarta - Otto Hasibuan, pengacara dari terpidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, yakni, Jessica Kumala Wongso, mengaku bakal membuat laporan polisi terkait pihak yang diduga menyembunyikan barang bukti kasus tersebut.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

"Betul (mau buat laporan)," kata dia kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.

Pengacara Otto Hasibuan.

Photo :
  • YouTube tvOne
Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Diduga barang bukti kasus itu yang disembunyikan adalah rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Sehingga, rekaman kamera CCTV yang dipertontonkan di persidangan diduga tidak utuh alias ada upaya rekayasa. Adapun rencananya laporan mau dibuat ke Badan Reserse Kriminal Polri. Meski begitu, tidak dirinci siapa yang mau dilaporkan.

"Jadi ada bagian-bagian dari CCTV itu yang diambil dihilangkan sehingga rekaman CCTV yang dipertontonkan di sidang itu jadi tidak sempurna, tidak lengkap. Nah dan ada dugaan juga itu yang ada rekayasa," katanya.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Sebelumnya diberitakan, permasalahan yang menyeret nama Jessica Wongso belakangan ini masih menjadi perbincangan hangat di media sosial. Berbagai fakta baru pun kembali terungkap ke publik, salah satunya diungkap oleh pengacara terdakwa, yaitu Otto Hasibuan. 

Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica menilai bahwa Edi Darmawan, ayah Mirna Salihin, telah menyembunyikan barang bukti. Pendapat ini dikeluarkan usai Edi Darmawan memamerkan barang bukti CCTV saat Jessica Wongso menaruh racun sianida.

Pakar hukum pidana, Otto Hasibuan

Photo :
  • YouTube Indonesia Lawyers Club

Dalam acara bersama Karni Ilyas tersebut, Edi Darmawan tampak menggebu-gebu menuduh bahwa Jessica Wongso bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Otto, aksi Edi Darmawan itu adalah sebuah pelanggaran hukum karena menyembunyikan barang bukti berakibat fatal. 

"Ada dugaan bahwa ada barang bukti yang disembunyikan atau dihilangkan. Itu terang-terangan kan terlihat di acara TV, yang kita lihat. Nah, kalau ada seperti ini ada CCTV yang disembunyikan, dihilangkan berarti kan pelanggaran hukum" kata Otto Hasibuan dalam video yang beredar di YouTube.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya