Saksi Ahli Nilai Pidato Ahok Tidak Menistakan Agama

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hamka Haq.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Hamka Haq, saksi ahli yang dihadirkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan penistaan agama, menyatakan pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan mengutip surat Al Maidah ayat 51, tidak dalam konteks menistakan agama.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Sebagai ahli agama, Hamka mengatakan, sah-sah saja apabila ada seorang non-muslim berkomentar mengenai isi kitab suci dari agama lain. 

Menurutnya, pernyataan Ahok itu hanya mengingatkan agar setiap orang tidak menggunakan dalil agama untuk memilih seorang pemimpin.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"Selama tidak menista, kenapa tidak bisa. Orang kalau mau mendalami agama lain, kan harus baca kitab suci. Tapi selama tidak menista," kata Hamka di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa, 8 November 2016.

Hamka yang juga menjabat penasihat di Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan ada berbagai cara setiap orang menafsirkan kitab suci. 

Usai Ditangkap Polisi, TikToker Galih Loss Minta Maaf, Janji Tak Buat Konten Serupa

Pertama adalah maknanya. Setiap orang berbeda-beda dalam memaknai isi Alquran dengan sikap dan pandangannya masing-masing. Kedua, soal penerapannya. Setiap orang punya versi pribadi dalam menafsirkan isi kitab suci. "Ketiga, (Dari) asalnya itu. Sudah pasti dari Tuhan," kata Hamka. (ase)

Pelapor pendeta gilbert diperiksa

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

Salah satu yang mempolisikan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya adalah Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024