Diperiksa Bareskrim, Ahok Didampingi Kuasa Hukum 4 Parpol

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di gedung utama Markas Besar Polri, Selasa, 22 November 2016.

Juru bicara calon gubernur pasangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul, mengatakan bahwa Ahok diperiksa dengan didampingi oleh para tim hukum dari masing-masing partai pendukungnya.

"Nanti Pak Ahok didampingi oleh tim hukum di mana tim hukum ini mewakili empat partai pendukung dan ditambah satu lagi dari PPP Ketua Umum Pak Djan Farid," kata Ruhut di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Ruhut, dengan diperiksanya Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama menunjukkan mereka menghormati proses hukum di negeri ini.

"Ini negara hukum, kami hormati Pak Kapolri, Jenderal Tito Karnavian, Pak Ari Dono sebagai komando reskrim, begitu juga dengan juru bicara Pak Boy Rafli," ujarnya.

Ahok tiba di Mabes Polri tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu di lokasi. Ahok langsung memasuki gedung utama Mabes Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok telah sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al-maidah ayat 51.

Ahok pun dijerat dengan Undang-undang Penistaan Agama No 1/PNS/196 tentang penodaan agama dan pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024
Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022