Polisi: Buni Yani Sengaja Unggah Video Ahok

Buni Yani (kemeja kotak) bersama kuasa hukumnya.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani, tersangka penyebar informasi kebencian memang sengaja mengunggah potongan video pernyataan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke media sosial.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

Alasan Buni Yani, ia melakukan itu untuk mengajak netizen berdiskusi terkait dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 November 2016.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

Menurutnya, kalimat yang dicantumkan Buni memang diambil dari video. Namun ditambahkan sendiri kata-kata olehnya.

"Jadi ada yang ditambah caption yang di dalam kurung. Yang bermasalah caption bukan videonya. Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih muslim. Kalimat ini tidak ada di video dan ditambah dan menyebarkan informasi terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA," ujarnya.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Hal ini, kata Awi, yang dibahas oleh dan disampaikan para saksi ahli baik saksi bahasa, saksi ITE dan saksi sosiologi.

"Jadi ini bukan pendapat penyidik, tapi ahli bahasa, ITE dan sosiologi ini kita tanyakan kata per kata, apa ada pengaruhnya ke masyarakat kata-kata ini," katanya.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Buni Yani dikerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar. Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(mus)

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut