- VIVA.co.id/ Eduward Ambarita
VIVA.co.id – Habib Rizieq Shihab, imam besar Front Pembela Islam (FPI), mendatangi Kejaksaan Agung, Jumat, 25 November 2016. Kehadirannya berkaitan dengan dilimpahkannya berkas dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Dalam pernyataannya di Kejagung, Rizieq mengaku berharap ke Kejagung agar kasus itu bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Agar pelimpahan tahap pertama ini berjalan baik dan bisa segera di P21. Supaya masalah ini tidak diulur-ulur. Setelah P21, tentu kita minta percepatan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Rizieq.
Selain itu, Rizieq mengatakan, pihaknya juga meminta Jaksa menggunakan haknya untuk melakukan penahanan terhadap Ahok, jika sudah P21.
"Tuntutan kami sejak awal tidak berubah, Ahok harus ditahan. Kami lihat ke depan bagaimana perkembangannya," katanya. (ase)