Rizieq: Demo 2 Desember, Aksi Ibadah Gelar Sajadah

Habib Rizieq Shihab.
Sumber :
  • VIVAnews/Heryu Nandiansa

VIVA.co.id – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dan Polri telah sepakat bahwa aksi Bela Islam III untuk mengawal proses hukum terhadap kasus Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama akan dilakukan di Monas, Jakarta, pada 2 Desember 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"GNPF MUI sepakat, bahwa aksi Bela Islam III ini tetap digelar dalam bentuk aksi unjuk rasa dalam bentuk super damai, aksi ibadah gelar sajadah, tanpa mengubah tuntutan aksi 212 yaitu tegakan hukum yang berkeadilan, agar penista agama tetap ditahan," kata Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Sihab, di Kantor MUI, Jakarta, Senin, 28 November 2016.

Menurut Rizieq, aksi unjuk rasa ini harus tetap bernilai ibadah. Sehingga aksi dilakukan secara super damai dan bukan hanya damai saja. GNPF MUI juga menyampaikan terimakasih kepada Polri karena selama ini telah memproses kasus Ahok dengan proses yang cukup cepat, profesional. Sehingga pada Jumat pekan lalu pelimpahan berkas tahap pertama telah dilakukan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"GNPF MUI sudah ke Kejaksaan Agung dan diterima Jampidum dan seluruh direktur. Kami juga sudah sampaikan harapan kami, agar berkas secara cepat dapat P21 agar tidak bolak balik, agar segera dilimpahkan ke pengadilan, karena kasus ini telah menimbulkan kegaduhan nasional, internasional dan jangan diulur waktu lagi," katanya.

Karena itu, GNPF MUI meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penahanan. Dan secara tegas, pimpinan GNPF MUI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Bahwa fatwa MUI harus ditegakan, penista agama tidak boleh ada. Penistaan agama apapun. Apalagi terhadap agama Islam selaku agama mayoritas penduduk NKRI,” katanya. 

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022