Yusril: Rachmawati Sudah Dipulangkan dari Mako Brimob

Rachmawati Soekarnoputri saat ditangkap polisi 2 Desember 2016 karena dituduh mau makar.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Rachmawati Soekarnoputri, satu dari sepuluh orang yang diamankan polisi terkait dugaan makar sudah meninggalkan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Ya pukul 21.30 WIB tadi bu Rachmawati sudah meninggalkan Mako Brimob Kelapa Dua dan kembali ke rumah beliau," ujar Yusril ketika dikonfirmasi VIVA.co.id, Jumat, 2 Desember 2016.

Yusril menuturkan, alasan Rachmawati dipulangkan karena kondisi kesehatan anak Presiden Indonesia pertama Soekarno ini memang kurang baik. "Sehingga pemeriksaan terhadap beliau akan dicarikan waktu yang tepat di rumah beliau," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sembilan orang lainnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan. "Mudah-mudahan akan segera selesai dan mereka bisa pulang," kata Yusril yang mengaku mendampingi sepuluh orang yang diamankan dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap sepuluh orang terkait dugaan adanya pemufakatan jahat upaya makar. Saat ini, sembilan orang diantaranya masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Tujuh orang yaitu Eko, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Sementara, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa. Sedangkan untuk dua orang lainnya yaitu Jamran dan Rizal Kobar dikenakan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(mus)

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP
Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024