Djarot Kembali Jadi Saksi Kasus Pengadangan Kampanye

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Ade Alfath

VIVA.co.id – Calon wakil gubernur DKI Jakarta petahana Djarot Saiful Hidayat, akan kembali memenuhi undangan Polda Metro Jaya sebagai saksi penghadangan kampanye di rumah susun Petamburan, Jakarta Pusat. Djarot dijadwalkan akan hadir pada, Senin, 5 Desember 2016, sekitar pukul 14.00 WIB.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Di mana sebelumnya, Djarot telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal kasus tersebut. Ia menyebutkan telah menjelaskan semua kronologi pengadangan beserta bukti-bukti, seperti foto dan video. Karena itu, mantan walikota Blitar itu meminta kepada Bawaslu agar menindak tegas pelaku pengadangan.

"Sekarang tinggal ketegasan Bawaslu untuk memproses supaya benar-benar tidak ada lagi penistaan dalam demokrasi kita. Tidak ada pelecehan dalam persoalan yang menyangkut penggunaan hak kandidat untuk melakukan kampanye di mana pun sesuai peraturan. Ini perlu tindakan tegas, nyata, dan segera," kata Djarot.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Warga Petamburan, Jakarta Pusat, tolak kampanye Djarot Saiful Hidayat

Adapun pengadangan kembali terjadi saat cawagub nomor urut dua itu tengah blusukan ke daerah Petamburan dan Kelurahan Bendungan Hilir yang merupakan wilayah perbatasan. Saat menuju wilayah RW 5, sekelompok orang yang diperkirakan warga sekitar melakukan pengadangan dan menolak kedatangan Djarot lantaran pasangan kampanye dari Ahok.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022