Hatta Taliwang Dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, aktivis Hatta Taliwang ditangkap atas sangkaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik).

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat jo 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2016.

Argo menjelaskan, Hatta ditangkap pada Kamis dini hari tadi di kediamannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Penangkapan dilakukan oleh Krimsus Polda Metro Jaya, pada dini hari tadi jam 01.30 WIB. Ditangkap di rumah di rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat," ucapnya.

Argo menambahkan, Hatta ditangkap karena telah memposting di media sosial Facebook yang isinya menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Dia menyampaikan ‘China hobi beternak penguasa’ ditulisannya dan sebagainya. Makanya kami tangkap," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti HP, buku-buku dan buku catatan. Saat ini, polisi sedang mempelajari bukti tersebut. "Intinya di posting itu. Ini kita kembangkan postingan lain," ucapnya.

Mengenai dugaan ikut aksi makar, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Untuk sementara penangkapan karena UU ITE. Nanti didalami dari barang bukti dan kami kembangkan yang lainnya. Kita belum memeriksa. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Alat bukti sudah kita kumpulkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya