Hatta Taliwang Dijerat UU ITE

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Probowo Argo Yuwono mengatakan, aktivis Hatta Taliwang ditangkap atas sangkaan UU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik).

img_title Polda Metro Ringkus Tiga Pelaku Perusakan CCTV saat Demo Ricuh 27 Agustus

"Yang bersangkutan kami persangkakan pasal 28 ayat jo 45 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 8 Desember 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Argo menjelaskan, Hatta ditangkap pada Kamis dini hari tadi di kediamannya di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

img_title Polda Metro Jelaskan Pemeriksaan Anggota TNI Berpakaian Sipil saat Demo DPR

"Penangkapan dilakukan oleh Krimsus Polda Metro Jaya, pada dini hari tadi jam 01.30 WIB. Ditangkap di rumah di rusun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat," ucapnya.

Argo menambahkan, Hatta ditangkap karena telah memposting di media sosial Facebook yang isinya menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras dan antargolongan (sara).

img_title Polisi Belum Pastikan Ormas Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus, 322 Orang Diamankan

"Dia menyampaikan ‘China hobi beternak penguasa’ ditulisannya dan sebagainya. Makanya kami tangkap," katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti HP, buku-buku dan buku catatan. Saat ini, polisi sedang mempelajari bukti tersebut. "Intinya di posting itu. Ini kita kembangkan postingan lain," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai dugaan ikut aksi makar, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti.

"Untuk sementara penangkapan karena UU ITE. Nanti didalami dari barang bukti dan kami kembangkan yang lainnya. Kita belum memeriksa. Nanti setelah diperiksa kita akan sampaikan lebih lanjut. Alat bukti sudah kita kumpulkan," ujarnya.

Menkum HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril soal Kericuhan Demo 27 Agustus: Hukum Wajib Ditegakkan, Tanpa Pandang Bulu!

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan usai demo 27 Agustus 2026.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut