Ahok Tiba di Gedung Pengadilan

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016, sekira pukul 07.50 WIB. Kedatangan Ahok mendapatkan pengawalan ketat personel kepolisian.

Ahok masuk ke dalam gedung pengadilan dengan menggunakan mobil. Kedatangan Ahok disambut massa yang tengah melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sontak berteriak ‘tangkap Ahok'.

"Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, tangkap si Ahok sekarang juga," teriak massa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul, yang juga baru tiba di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyatakan Ahok siap menjalani persidangan hari ini. Ruhut yang yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu menyebut tak lebih dari 10 orang pengacara yang akan mendampingi Ahok.

"Sekitar 5 sampai 6 orang (pengacara yang datang) tergantung berapa kursi yang disiapkanlah," kata dia di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016.

Ahok, kata dia, akan mengikuti jalannya persidangan hari ini sesuai dengan prosedur. Ia berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan seadil-adilnya dalam perkara tersebut.

"Kita ngalir saja sesuai dengan apa yang diatur pengadilan. Tunjukkan kita taat hukum, kita mohon hakim yang mewakili di muka bumi ini beri keadilan seadil-adilnya," kata dia.

Seperti diketahui, Ahok akan menjalani sidang perdana perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016 pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Rencananya sidang perkara tersebut akan digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut. Sidang itu akan dipimpin oleh lima orang hakim, yakni, Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

Ahok sendiri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama soal Surat Al Maidah Ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022