Polisi Minta Hakim Tolak Semua Dalil Praperadilan Buni Yani

Suasana sidang praperadilan yang diajukan Buni Yani
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penyebaran informasi kebencian, Buni Yani di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2016.

Amien Rais Umumkan Dukungan Capres dan Cawapres Pilihan Partai Ummat Hari Ini

Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sutiyono itu mengagendakan penyampaian dan pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Tim Bidang hukum dari Polda Metro Jaya membacakan jawabannya atas dalil-dalil permohonan dari Buni Yani selaku pemohon prinsipal yang telah dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Selasa kemarin.

Strategi Partai Ummat Capai Target 4 Persen Suara untuk Lolos ke Parlemen

Kepala Bidang hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rokhmat menegaskan, dalam jawabannya pihaknya menolak seluruh dalil-dalil dari pemohon. "Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan pemohon kecuali terhadap hal-hal yang diakui kebenarannya," kata Agus saat sidang di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu 14 Desember 2016.

Polda menampik jika proses penanganan kasus itu dan penetapan tersangka serta penangkapan tidak sesuai prosedur. Pihaknya pun menegaskan prosesnya sudah sesuai prosedur. Polda tidak akan menanggapi dalil dari Buni yang tidak berkaitan dengan penetapan tersangka dan penangkapan.

Neno Warisman hingga MS Kaban Masuk Jajaran Petinggi Partai Ummat

"Termohon tidak akan menanggapi seluruh dalil pemohon dalam permohonannya. Akan tetapi hanya menanggapi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan masalah ketetapan status Buni Yani atau pemohon sebagai tersangka atau penangkapan yang dilakukan oleh termohon," ujar Agus.

Pada sidang kemarin, pemohon mengatakan, proses penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani tidak sesuai dengan prosedur. Kuasa hukum Buni Yani menilai, prosesnya tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012.

Seperti diketahui, tersangka perkara kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada eks gedung PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada nomor 17,  Jakarta Pusat, hari ini, Selasa 13 Desember 2016.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penyebar informasi kebencian, Buni Yani, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember 2016 lalu. Permohonan praperadilan itu diantaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Buni Yani.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya