Dokumen dan Pointer Pidato Rachmawati Disita Polisi

Rachmawati Soekarnoputri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya menggeledah rumah Rachmawati Soekarnoputri, tersangka kasus dugaan gerakan makar. Penggeledahan dilakukan guna melengkapi penyidikan polisi terkait dugaan makar yang akan dilakukan 11 orang saat aksi damai 2 Desember 2016.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di dua tempat berbeda dilakukan malam tadi. Pertama di ruang kerja Rachmawati di yayasan Universitas Bung Karno (UBK) di Jalan Pegangsaan Timur dan ruang kerjanya di Universitas Bung Karno di Jalan Kimia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya, biasa untuk mencari dan melengkapi bukti-bukti saja terkait kasus makar," katanya.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Sementara itu, kuasa hukum Rachmawati, Aldwin Rahadian, mengatakan, penggeledahan dilakukan mulai pukul 23.00 WIB hingga 01.30 WIB. Ada beberapa dokumen yang dibawa, seperti bahan konferensi pers Gerakan Selamatkan NKRI di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2016. Pointer pidato adik Megawati Soekarnoputri itu juga diangkut.

"Diambil beberapa dokumen isinya ya banyak bahan konferensi pers tanggal 1 Desember, bahan untuk konsep undangan kemudian pointer tentang pidato Ibu Rachma itu," ujar Aldwin ketika dihubungi.

img_title Saiful Mujani Dipolisikan Buntut Video Viral Diduga Bermuatan Makar

Polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Sri Bintang Pamungkas di Jalan Merapi, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, dan di Jalan Guntur 49, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Terkait kasus dugaan makar ini, polisi telah menangkap 11 orang yang dilakukan sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, dua orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa sesuai Pasal 207 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Delapan orang tidak ditahan dan tiga orang yang ditahan yakni Sri Bintang Pamungkas, tersangka kasus dugaan makar dan dua orang lainnya atas nama Jamran dan Rizal Kobar terkait pelanggaran UU ITE. Ketiganya kini ditahan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan terhadap Sri Bintang. Namun pihak Polda Metro Jaya menolaknya dengan alasan Sri Bintang tidak kooperatif.

 

Pengamat politik Saiful Mujani menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (kiri)

Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Pengamat politik Saiful Mujani, menjalani pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, hari ini, terkait laporan dugaan penghasutan yang dikaitkan dengan isu makar.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut