Ahmad Dhani dan Buni Yani Dipanggil Ulang Soal Sri Bintang

Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani dan pengunggah video Ahok di Kepulauan Seribu, Buni Yani dijadwalkan ulang untuk memenuhi pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Rencananya Selasa pekan depan akan kita panggil lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada VIVA.co.id, Sabtu 17 Desember 2016.

Ia pun menuturkan, pemeriksaan dilakukan untuk mengembangkan kasus makar dengan tersangka Sri Bintang.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Yah pokoknya sekitar dugaan makar. Nanti penyidik yang mempunyai kewenangan," katanya.

Seharusnya, Ahmad Dhani dan Buni Yani diperiksa pada Jumat 16 Desember 2016. Namun, keduanya tidak hadir.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Suami Mulan Jameela tidak diketahui alasan ketidakhadirannya. Sementara Buni Yani memang minta penjadwalan ulang pemanggilan, lantaran pada pekan ini menjalani sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Buni dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik tentang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, dari tiga orang yang dipanggil kepolisian pada Jumat lalu, hanya mantan anggota DPR, KRT Permadi Satrio Wiwoho yang memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Usai menjalani pemeriksaan, Permadi mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik sebagai saksi tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya