Lokasi Sidang Ahok Padat, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

Jalannya persidangan perdana atas Ahok dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Safir Makki/Pool

VIVA.co.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di kawasan Jalan Gajah Mada. Hal Ini untuk mengantisipasi kemacetan saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, mengatakan bahwa pengalihan arus sifatnya sangat situasional. Polisi akan mengoptimalkan penggunaan ruas penggal jalan di depan Pengadilan.

"Apabila terjadi kepadatan atau crowded, baru kita alihkan. Pengalihan sifatnya sangat situasional," kata Budiyanto dalam keterangannya pada Selasa, 20 Desember 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ia menjelaskan, apabila terjadi kepadatan di depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, maka arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya atau Jalan Majapahit dan Jalan Suryopranoto mengarah Jalan Gajah Mada dialihkan ke Jalan Juanda melewati Pasar Baru, selanjutnya ke Jalan Gunung Sahari dan seterusnya.

"Lalu arus dari Jalan Hasyim Asyhari ke Pengadilan Negeri dialihkan ke Jembatan H Alydrus lalu ke Jalan Hayam Wuruk melawati Jalan Juanda, kemudian melewati Pasar Baru dan ke Jalan Gunung Sahari," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Arus lalu lintas dari Gang Alydrus arah Pengalihan Negeri akan dialihkan ke Jembatan Alydrus melewati Jalan Hayam Wuruk, lalu Jalan Juanda, kemudian ke Gunung Sahari dan seterusnya.

Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok digelar pada Selasa, 20 Desember 2106. Sidang dengan agenda mendengar tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan Ahok masih digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada 17, Jakarta Pusat.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022