Tukang Bubur Pengadang Kampanye Djarot Divonis 2 Bulan Bui

Penghadang Djarot Saidul Hidayat saat kampanye divonis 2 bulan penjara
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6 juta.

img_title Djarot: Saya Berdoa, supaya Pak Anies Jangan Lama-lama Menjomblo
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat

Mantan Gubernur DKI‎ Jadi Plt Ketua DPD PDIP Sumut

Djarot menggantikan Japorman Saragih.

img_title
VIVA.co.id
26 Juni 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut