Pilkada DKI 2017

Selepas Cuti, Ahok Yakin Tak Jabat Gubernur DKI Lagi

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebelum mendekam di penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sangat yakin tidak akan menjabat Gubernur DKI Jakarta lagi, meski masa cuti kampanyenya di Pilkada DKI 2017, berakhir.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok mengatakan, sesuai jadwal, masa cutinya akan berakhir 12 Februari 2017, dan secara otomatis akan menjabat Gubernur DKI lagi. Tapi, menurutnya, hal itu tidak akan terjadi.

Ahok memperkirakan bakal dinonaktifkan dari kursi Gubernur DKI. Karena saat ini dia telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Tanggal 12 Februari, saya enggak mungkin kembali bertugas jadi gubernur. Pasti akan dinonaktifkan," ujar Ahok, berbicara kepada para pendukungnya di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pilkada DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Desember 2016.

Seperti diatur dalam Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut berlaku untuk kepala daerah dengan status terdakwa terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Ahok dijerat dengan Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya. Pasal 156 mengatur pidana penjara paling banyak empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.

Sementara Pasal 156a, mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Menurut Ahok, bila dia dan Djarot menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih, Djarot secara sementara akan menjadi Gubernur DKI definitif. Sementara dirinya, sama seperti sekarang, akan menjadi Gubernur DKI aktif.

Ahok berjanji, melalui Djarot, akan berperan dalam pemerintahan Jakarta sesuai dengan hal yang ia kampanyekan selama ini. Statusnya sebagai Gubernur DKI aktif tidak membatasi dirinya untuk tetap menjadi pemberi masukan terhadap Djarot yang bisa menjadi Gubernur DKI aktif nanti.

"Kalau terpilih, saya masih Gubernur, hanya nonaktif. Saya masih bisa kasih masukan. Saya akan selalu koordinasi," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya