Suami Sylviana Murni Penuhi Panggilan Polisi

Gde Sardjana, suami calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni, dalam program Tamu Khusus tvOne
Sumber :
  • tvOne

VIVA.co.id – Gde Sardjana, suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Slyviana Murni, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Dia akan diperiksa, terkait kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah tokoh yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi.

img_title Diperiksa soal Dugaan Makar, Saiful Mujani: Buktinya Ada di Kepala Semua

Dari data yang dihimpun, Gde tiba sekitar pukul 12.40 WIB, Jumat 30 Desember 2016. Dia terlihat memakai batik biru dan langsung masuk ruang penyidikan, tampa memberi komentar kepada awak media.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Iya sudah datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

img_title Menteri Pigai: Pernyataan Saiful Mujani soal Ajakan Makar Tidak Dijamin Konstitusi Berpendapat

Argo menuturkan, pemeriksaan Gde merupakan lanjutan, setelah sebelumnya sudah pernah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.

"Pernah dipanggil minggu lalu. Sekarang keterangan tambahan lagi," kata Argo.

img_title Ucapan Saiful Mujani Berujung 2 Laporan Polisi di Polda Metro

Pemeriksaan Gde dilakukan untuk mengonfirmasi terkait adanya aliran dana terhadap Jamran. Jamran adalah tersangka dalam kasus UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA. Ia menjadi salah satu dari 11 orang yang ditangkap sebelum aksi damai 212.

"Jadi, ada aliran dana ke Zamran dari yang bersangkutan (Gde), makanya dimintai keterangan," kata Argo.

Namun, Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini belum bisa menjelaskan uang yang ditransfer ke rekening Zamran itu untuk keperluan apa. Namun, ia menyebutkan bahwa Gde mentransfer uang tersebut sebelum aksi 212 digelar.

"Uangnya untuk keperluan apa, kapan ditransfernya, berapa jumlahnya, ya itu yang akan dicari tahu dalam pemeriksaan ini," katanya.

Sejauh ini, setidaknya sudah ada beberapa saksi yang diperiksa untuk mengusut dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh orang disangka akan melakukan upaya makar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Suryo Santjojo, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan dengan makar. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut