Ramlan Cs Butuh 16 Menit Rampok Rumah Dodi
Kamis, 5 Januari 2017 - 15:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Bayu Nugraha
Sedangkan korban selamat, Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yakni, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).
Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Ramlan yaitu uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, sebilah senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal berlapis yaitu pasal 338, 365 dan 333 KUHP dengan ancaman ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (ase)
TOD hingga Terintegrasi dengan RS, Pulomas Tower Siap Dipasarkan
PT Pulo Mas Jaya mengumumkan kesiapan Pulomas Tower (PMJ Land Tower) dipasarkan ke masyarakat. Proyek hunian ini diketahui merupakan mixed use setinggi 17 lantai.
VIVA.co.id
28 Februari 2026