Plt Gubernur DKI Pastikan Normalisasi Sungai Tetap Berlanjut

Bangunan ilegal di bantaran kali tetap dibongkar untuk melanjutkan program normalisasi sungai di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Ibu Kota membongkar sejumlah bangunan di bantaran sungai sudah tepat. Hal itu sesuai dengan niat pemerintah untuk menormalisasi sungai, guna mengurangi banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. 

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

"Ini tidak menghentikan proses normalisasi. Yang penting sungai ini tidak sampai tertutup untuk pengendalian banjir apalagi untuk menghadapi Januari - Februari yang luar biasa anomali curah hujannya," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin 9 Januari 2017.

Menurut Sumarsono, hal yang telah dilakukan DKI hanya memindahkan warga dari tempat tinggal lama ke tempat baru. Mayoritas masyarakat yang sudah menempati rumah susun, dianggap bisa menerima kebijakan pemerintah menggusur huniannya.

Groundbreaking RDF Plant, Heru Budi: Ini Akan Jadi Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia

Hal ini karena mereka diberikan fasilitas untuk menunjang aktivitas warga di lingkungan baru. "Mereka memenuhi kehidupan yang lebih baru, lebih layak. Dengan fasilitas sekolah gratis, kesehatan dan sebagainya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Bukit Duri perihal penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI di tempat tinggalnya. 

Jika Usia Mobil Dibatasi Pedagang Mobil Bekas Bisa Gulung Tikar

Gugatan itu mempertanyakan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam surat peringatan tersebut  warga diminta mengosongkan rumahnya karena menempati lahan di bantaran sepanjang sungai Ciliwung. 

Sumarsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, yaitu banding sembari mempelajari putusan dari PTUN tersebut. 


(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya