Begini Kesaksian Irena Handono di Sidang Ahok

Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), adalah Irena Handono. Dalam kesaksiannya di sidang, Irena menyatakan Ahok terlalu berlebihan saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu. 

img_title Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

"Terdakwa itu kecentilan, kan tidak perlu dia menyinggung soal surat Al Maidah saat kunjungan ke kepulan Seribu, dia (Ahok) itu kecentilan," ujar Irena dalam persidangan, Selasa 10 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center itu juga menyebut, pihak terdakwa mencoba membangun opini publik. Selain itu, Irena menilai, Ahok sengaja mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 untuk melakukan kampanye terselubung di acara sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

img_title Amnesty International Minta KY Periksa Hakim PK Ahok

Apalagi, Ahok diketahui akan kembali bertarung merebut kursi DKI 1 pada Pilkada DKI 2017 mendatang. 

"Yang saya tangkap (pernyataan Ahok) adalah terdakwa memakai untuk kampanye terselubung, yang memakai Surat Al Maidah. Yang saya tangkap seperti itu," katanya.Ia menambahkan, seharusnya saat kunjungan kerja, Ahok tak perlu membahas soal tersebut.

img_title Fadli Zon Khawatir Sidang PK Ahok Bisa Buat Kegaduhan Baru

"Tapi kenapa enggak bicara kunjungan kerja saja? Kenapa bawa kitab suci umat Islam," ujarnya lagi.

Irena sendiri salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hari ini merupakan sidang kelima kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Persidangan digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan dengan penjagaan superketat.


 

KH Maruf Amin (kiri) saat menemui Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) TGB Zainuddin Atsani.

Cawapres Ma'ruf Amin akan Temui Ahoker

Fatwa Ma'ruf Amin di MUI dianggap sebagai penyebab Ahok masuk penjara.

img_title
VIVA.co.id
24 September 2018
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut