Begini Kesaksian Irena Handono di Sidang Ahok
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Salah satu saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), adalah Irena Handono. Dalam kesaksiannya di sidang, Irena menyatakan Ahok terlalu berlebihan saat berpidato di depan warga Kepulauan Seribu.Â
"Terdakwa itu kecentilan, kan tidak perlu dia menyinggung soal surat Al Maidah saat kunjungan ke kepulan Seribu, dia (Ahok) itu kecentilan," ujar Irena dalam persidangan, Selasa 10 Januari 2017.
Pendiri Yayasan Pembina Muallaf Irena Center itu juga menyebut, pihak terdakwa mencoba membangun opini publik. Selain itu, Irena menilai, Ahok sengaja mengutip Surat Al-Maidah Ayat 51 untuk melakukan kampanye terselubung di acara sosialisasi budidaya ikan kerapu yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.Â
Apalagi, Ahok diketahui akan kembali bertarung merebut kursi DKI 1 pada Pilkada DKI 2017 mendatang.Â
"Yang saya tangkap (pernyataan Ahok) adalah terdakwa memakai untuk kampanye terselubung, yang memakai Surat Al Maidah. Yang saya tangkap seperti itu," katanya.Ia menambahkan, seharusnya saat kunjungan kerja, Ahok tak perlu membahas soal tersebut.
"Tapi kenapa enggak bicara kunjungan kerja saja? Kenapa bawa kitab suci umat Islam," ujarnya lagi.
Irena sendiri salah satu pelapor kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Ahok.
Hari ini merupakan sidang kelima kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Persidangan digelar di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan dengan penjagaan superketat.
Â