Mengadu ke DPR, Kasus Makar Puteri Bung Karno Tetap Diproses

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan
Sumber :
  • Instagram Polisi Indonesia

VIVA.co.id – Tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri, mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 10 Januari 2017. Kedatangan Rachmawati untuk mengadu perihal statusnya sebagai tersangka makar ke pimpinan DPR.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol M Iriawan mengatakan, kasus dugaan makar terus diproses meskipun puteri Bung Karno tersebut mendatangi DPR.

"Kasus tetap jalan," kata Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 11 Januari 2017.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

Menurutnya, kedatangan Rachmawati ke gedung DPR merupakan hak Rachmawati sebagai warga negara Indonesia. Sebab, DPR adalah wakil rakyat.

“Itu hak ibu Rachma ke DPR karena DPR itu wakil rakyat dan beliau mengadu," katanya.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Mengenai aliran dana sebesar Rp300 juta dari Rachmawati ke salah seorang tersangka dugaan makar bernama Alvin, Iriawan menyebut pihaknya mempunyai alat bukti yang cukup.

"Aliran dana ada, kita sudah punya bukti. Kalau tersangka bilang tidak ada ya tidak masalah dan hak tersangka. Kita tidak perlu keterangan tersangka. Kita ada saksi, surat, petunjuk dan keterangan ahli. Jadi kami tidak butuh keterangan tersangka. Jadi silahkan saja tidak masalah. Kami punya bukti permulaan dan tetap jalan," katanya.

Kemudian, terkait dengan permintaan Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meminta polisi menghentikan kasus ini, Mantan Kapolda Jawa Barat ini meminta penjelasan bagaimana cara menghentikan kasus tersebut.

"Tolong jelaskan saya bagaimana SP3-nya. Hukumnya tidak bisa gitu. Buktinya ada. Tidak mempengaruhi proses penyidikan. DPR kan mengakomodir rakyatnya dan nanti akan dikomunikasikan dengan kami," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya