Narkoba Gorilla Ternyata Buatan Sarjana Kimia di Surabaya

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan perlihatkan narkoba Gorilla.
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja membongkar pabrik pembuatan narkoba berjenis Gorilla. Narkoba berbentuk tembakau murni itu dibuat di sebuah pabrik di wilayah Surabaya, Jawa Timur.

Dari hasil penggerebekan di pabrik itu, polisi menemukan 450 kilogram bahan baku tembakau Gorilla. Yang lebih mengejutkan, ternyata pemilik sekaligus pembuat narkoba jenis ini adalah seorang pria yang menyandang titel sarjana ilmu kimia.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohamad Iriawan, Gorilla itu dibuat dari hasil campuran bahan kimia yang diolah langsung oleh sarjana kimia itu.

"Tersangka yang kita tangkap berinisial WT. Ini bandar dan ternyata seorang sarjana kimia. Makanya dia mengerti campuran-campuran bahan kimia," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mohamad Iriawan, Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Iriawan, pabrik Gorilla di Surabaya ini diduga sebagai produsen Gorilla terbesar di Indonesia saat ini.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi tembakau Gorilla di Indonesia. Soalnya ini satu-satunya pabrik yang saya ketahui. Kalau memang masih ada peredaran tembakau Gorilla berarti masih ada pabrik lainnya dan kami akan terus lakukan penyelidikan," ujarnya.

Iriawan menuturkan, setelah membuat Gorilla, WT mengedarkan sendiri hasil produk tangannya itu melalui jual beli online. "Berbagai daerah ada Jawa, Bali hingga pulau lainnya," katanya.

Ia pun menyebut peredaran tembakau Gorila sangat berbahaya. Sebab diketahui siapapun pengguna tembakau ini memiliki efek halusinasi dan psikologis.

Suami Suruh Istri Jual Sabu, Untungnya Rp40 ribu

"Ini sudah menyebar dan cukup di kalangan masyarakat dan untungnya besar. Dari rekening mereka kita temukan besar. Kemasan lima gram saja dibeli seharga Rp450 ribu," katanya.
 

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan merilis kasus sabu.

Polisi Surabaya Bongkar Kasus Narkoba, Sita 46 Kg Sabu

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus serupa dengan barang bukti 45 kilogram sabu pada Desember 2021 lalu.

img_title
VIVA.co.id
2 Maret 2022