2 Ahli Islam Siap Bersaksi di Sidang Ahok Hari Ini

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Ramdani

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini, Selasa, 21 Februari 2017.

Seperti biasa, sidang akan dimulai sekira pukul 09.00 WIB. Hari ini merupakan sidang kesebelas yang akan dijalani oleh Ahok.

Dalam sidang ini, Ahok akan kembali mendengarkan keterangan dari ahli-ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. 

Menurut salah seorang pengacara Ahok, Edi Danggur, berdasarkan data yang diterima dari JPU, akan ada empat orang ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan hari ini.

"Abdul Chair Ramadhan, ahli hukum pidana; Yunahar Ilyas, ahli Agama Islam; Miftachul Akhyar, ahli Agama Islam; dan Mudzakkir, ahli hukum pidana," kata Edi.

Abdul Chair Ramadhan merupakan ahli hukum pidana dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan Mudzakkir merupakan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yunahar Ilyas merupakan ahli agama Islam dari MUI, sedangkan Miftachul Akhyar dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan Mudzakkir sebenarnya sudah dijadwalkan hadir dalam sidang kesepuluh yang digelar pada Senin 13 Februari 2017 pekan lalu. 

Namun demikian, keduanya berhalangan hadir hingga akhirnya persidangan pun ditunda. JPU juga kembali mencoba menghadirkan keduanya kembali dalam persidangan untuk dimintai keterangannya.

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (hd)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022