Dua Anak Pelaku Pedofilia Masih Diobservasi Mendalam

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan (tengah)
Sumber :
  • Viva.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kementerian Sosial telah menyiapkan tim rehabilitasi sosial anak untuk memberikan konseling dan pendampingan terhadap dua anak pelaku pedofilia online yang beroperasi di Facebook dengan menggunakan akun 'Official Candy's Group'.

Terungkap Modus Pelaku Jerat Siswi SMP Depok untuk Jadi PSK Online

Dari empat pelaku yang ditangkap Polda Metro Jaya, dua pelaku berstatus di bawah umur, masing-masing SH (16) dan DF (17). Kini keduanya sudah berada di rumah perlindungan sosial anak (Shelter) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta Timur.

Menurut Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dua tersangka anak ini dirujuk penyidik Polda Metro pada Jumat, 10 Maret 2017, pukul 21.00 WIB. Sesuai prosedur tetap, keduanya ditampung di rumah antara dan akan mendapat pendampingan dari tim yang juga akan melakukan registrasi, observasi, dan terapi awal.

Awas Predator Online, 7 Foto Anak Ini Haram Diunggah

“Tim terdiri dari para pekerja sosial, tenaga medis dan psikolog. Seluruhnya ada 18 orang. Tugasnya memberi pendampingan dan advokasi sosial, membantu proses pemulihan dan perubahan perilaku anak, memberikan pertimbangan kepada aparat penegak hukum untuk penanganan rehabilitasi sosial anak," kata Khofifah, Jumat, 17 Maret 2017.

Seperti diketahui, kedua pelaku adalah admin dari 'Official Candy’s Group' di Facebook ini akan berada di rumah antara maksimal selama satu bulan. Bila proses tersebut selesai dan telah ditemukan bentuk penanganan yang tepat, mereka akan dipindahkan ke asrama yang juga berada di kompleks shelter.

Perdayai Bocah Penjual Tisu, WNA Jepang Diringkus

"Karena mereka masih berusia anak, maka selama proses penyidikan berjalan mereka tidak boleh ditahan di penjara. Proses observasi dan terapi terus berjalan, meski belum sangat mendalam karena mereka masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro," kata Khofifah.

Selain itu, Khofifah juga mengapresiasi keberhasilan aparat Polda Metro Jaya yang telah meringkus empat orang pelaku pedofilia online ini.

Diketahui bahwa Official Candy’s Group dijadikan sebagai wadah berbagi video dan foto yang memuat konten pornografi anak. Diperkirakan lebih dari 7.000 anggota aktif di dalam grup tersebut. Para admin bertugas menerima anggota baru serta mengeluarkan anggota yang tidak aktif atau tidak ikut mengirimkan gambar atau video pelecehan anak di bawah umur.

Polisi mencatat setidaknya ada 500 film dan 100 foto bermuatan pornografi anak dalam grup Facebook 'Official Candy's Groups' itu. Para anggota grup harus rutin mengirim video atau gambar pornografi anak terbaru yang belum pernah dikirim ke grup mana pun. Apabila tak melakukannya, para pelaku yang berperan sebagai admin grup akan memberikan sanksi.

"Ini kejahatan yang mengancam generasi penerus bangsa ini. Bayangkan, ada 7.000 anggota yang aktif, maka ada berapa banyak jumlah korbannya? Bisa jadi lebih dari jumlah anggota grupnya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya