DKI Akan Hapus Tunggakan Rusun Rp1,3 Miliar

Direktur Jenderal Otonomi Daeah Kemendagri Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bakal menghapus tunggakan penghuni rumah susun sederhana sewa, atau rusunawa yang mencapai Rp1,3 miliar. 

Penghapusan tunggakan itu akan diatur dalam peraturan gubernur. Hal itu, agar keputusan tersebut mempunyai dasar hukum.

"Kami mengambil keputusan menghapuskan (tunggakan) Rp1,3 miliar ini. Namun, tengah mencari prosedur administratif, karena ini penghapusan," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, Senin 27 Maret 2017.

Sumarsono mengatakan, pihaknya menghapus tunggakan ini untuk meluruskan tentang masalah tunggakan penghuni yang terkesan dianggap terlalu berat. 

Tunggakan yang membengkak, kata Sumarsono, hanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang tidak dibayarkan penghuni selama tinggal di rusunawa. Tunggakan itu kebanyakan tidak dibayarkan sejak 2013 ke bawah.

"Karena inim orang-orang sedang diidentifikasi kebanyakan sudah tidak ada di tempat, sudah pindah entah ke mana, meninggal dan seterusnya," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI melaporkan adanya tunggakan empat rusun di Jakarta. Empat rusun tersebut, yaitu Rusun Marunda, Rusun Tipar Cakung, Rusun Kapuk Muara, dan Rusun Penjaringan. Tunggakan itu membengkak, karena dikenakan denda sebesar dua persen tiap tahunnya, sehingga utang yang dibebankan semakin membesar. 

"Jadi, bukan karena kemahalan (bayar sewa rusun). Tetapi, karena ada denda yang dilipatkan," kata Sumarsono, Senin lalu, 20 Maret 2017. (asp)

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya dan Ini Berkas yang Harus Disiapkan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024