Keluarga Minta Penangguhan Penahanan Al Khaththath
Selasa, 4 April 2017 - 06:26 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Untuk diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Al Khaththath dan empat orang lainnya pada Jumat, 31 Maret 2017, ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. Penangkapan lima orang tersebut tepat menjelang aksi damai 313.
Keempat nama itu yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha dan Andre. Zainudin diketahui bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR).
Sementara, Irwansyah merupakan Wakil Koordinator lapangan aksi 313. Dikho dan Andre diketahui bagian dari Forum Syuhada Indonesia (FSI). Mereka kemudian ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sidang Ditunda, Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Minta Bebas
Sidang dakwaan ditunda, karena menerima surat dakwaan
VIVA.co.id
16 Desember 2019