Permukiman Pasar Ikan Tetap Digusur meski Warga Menggugat

Suasana di kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Danar Dono

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan menggusur permukiman liar di kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara, meski warga setempat mengajukan gugatan kelompok alias class action atas rencana ini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, penertiban permukiman liar itu tak akan dibatalkan, sebab gugatan itu disebut tak tepat sasaran. Karena, kawasan yang bakal ditertibkan, ada lokasi yang pernah digusur Pemprov DKI.

Menurut Djarot, gugatan seharusnya dilayangkan warga sebelum penggusuran yang dilakukan beberapa bulan lalu itu, terlaksana.

"Ya silakan saja (gugat). Kan itu dulu sudah ditertibkan, harusnya class action dari dulu-dulu waktu sebelum ditertibkan, kan begitu, kok baru sekarang?" kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Mei 2017. 

Seperti diketahui, warga Pasar Ikan mengajukan gugatan kelompok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI Jakarta. Kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Mattew Michelle, meminta pemprov menghentikan rencana penertiban permukiman lagi kawasan tersebut.

Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov DKI akan membongkar bangunan liar yang berdiri di kawasan Pasar Ikan, Jakarta Utara. 

Menurut dia, pemerintah daerah sudah menyiapkan tiga lokasi rumah susun yang nantinya akan ditempati para warga terkena dampak penggusuran.

"Kalau mereka ternyata memang riilnya tidak punya rumah tinggal, betul-betul tidak punya rumah tinggal, tahun ini kan rusun kita banyak jadi. Kalau memang mereka ingin tinggal di rusun, difasilitasi di rusun," ujarnya.

Komisi IV Nilai Ada Standar Ganda Dilakukan Pemprov DKI
Kampung Aquarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu, 14 April 2018.

Warga Kampung Aquarium Sempat Buat Makam untuk Ahok

Warga geram karena menjadi korban penggusuran di era Ahok.

img_title
VIVA.co.id
14 April 2018