Sekjen FUI Al Khaththath Dibebaskan

Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath.
Sumber :
  • Foe Peace

VIVA.co.id – Polda Metro Jaya akhirnya menerima penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus dugaan makar, Gatot Saptono atau Ustaz Al Khaththath.

img_title Eggi Sudjana Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Makar Besok

Al Khaththath yang menjabat sebagai Sekjen Forum Umat Islam (FUI) itu sudah dapat meninggalkan ruang tahanan Polda Metro Jaya, sekitar pukul 18.15 WIB, Rabu 12 Juli 2017.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat keluar dari tahanan, Al Khaththath terlihat nampak didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Michdan.

img_title Sidang Ditunda, Pengibar Bendera Bintang Kejora di Istana Minta Bebas

"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan tim pengacara. Alhamdulillah ditangguhkan," kata Al-Khaththath di Polda Metro Jaya.

Achmad Michdan menambahkan, dengan dikabulkannya penangguhan penahan tersebut menjadi bukti kalau kliennya memang tak semestinya ditahan. Polisi, kata dia telah mengabulkan syarat permohonan yang diajukan.

img_title Tujuh Tersangka Makar Papua Akan Disidang di Balikpapan

"Pak Al Khaththath ditangguhkan, proses lebih lanjut nanti," kata Michdan.

Seperti diketahui, Al-Khaththath ditangkap polisi pada 31 Maret 2017. Dia ditangkap karena tuduhan hendak melakukan makar dalam aksi unjuk rasa pada hari itu atau disebut Aksi 313.

Al Khaththath diketahui juga sebagai salah satu inisiator aksi yang menuntut pemberhentian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, penahanan pria bernama asli Muhammad Gatot Saptono memang harus diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Menurut Argo, penyidikan masih memerlukan waktu lebih lama.

"Penyidik masih menganggap itu masih kurang. Masih perlu waktu tentunya masih diperpanjang," kata Argo.

Eggi Sudjana.

Pengacara Berasumsi Kasus Makar Eggi Sudjana Sudah Selesai

Pengacara Eggi Sudjana menilai perkara makar yang menjerat kliennya adalah kasus politik dan seharusnya telah selesai.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2020
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut