Teka-teki Pisau untuk Serang Hermansyah yang Hilang

Empat pelaku pembacokan dan penganiayaan ahli ITB Hermansyah saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Meski telah membawa pelaku penyerangan pakar IT Institut Teknologi Bandung (ITB), Hermansyah ke lokasi kejadian penyerangan di Jalan Tol Jagorawi KM 6, polisi hingga kini belum menemukan pisau yang digunakan pelaku untuk menyerang Hermansyah.

"Kami ke lokasi yang dia merasa buang di mana, kami belum bisa menemukan ya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 14 Juli 2017.

Penyidik dalam kasus itu telah mencari di rerumputan yang tak jauh dari lokasi kejadian penyerangan saat membawa pelaku. Namun, pisau belum juga terlihat.

Tak menutup kemungkinan saat membawa pelaku untuk mencari pisau, kondisi pelaku masih belum ingat di mana lokasi persis mereka membuang pisau. Untuk itu, pihaknya akan melakukan hal serupa, agar nantinya pisau bisa ditemukan.

"Mungkin kondisinya daripada tersangka masih belum teringat betul ya, belum teringat betul kira-kira di titik mana dia melempar pisau itu. Nanti kan kami ulang kembali ya dan bisa mendapatkan barang bukti pisau yang digunakan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah berhasil meringkus dua pelaku penyerangan Hermansyah, Rabu dini hari, 12 Juli 2017. Mereka adalah Edwin Hitipeuw (37) dan Lauren Paliyama (31), yang ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.

Tak lama berselang, polisi kembali menangkap dua pelaku lagi pada hari Kamis dini hari, 13 Juli 2017. Dia adalah Erick Birahy dan Richard Patipelu. Keduanya diringkus di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, seorang pelaku lagi, yakni Domaince masih buron. Seorang wanita dari tempat hiburan malam yang ada di kubu pelaku, Siska, hingga kini juga masih dicari.

Mobil di Kasus Hermansyah Dibawa ke Laboratorium Forensik

Untuk diketahui, Hermansyah pakar IT ITB yang sempat menyebut kasus chat mesum Habib Rizieq adalah hoax itu diserang sekelompok orang tak dikenal saat tengah melintas di Tol Jagorawi KM 6. Dugaan sementara, pemicu keributan akibat cekcok di jalan lantaran saling serempet. Hingga kini kasusnya masih dalam penyelidikan polisi.

Akibat perbuatannya, para pelaku dalam kasus ini terancam dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang perbuatan mengakibatkan luka-luka berat. 

Polisi Telusuri Keberadaan Buron Pembacok Hermansyah
Tembok penahanan tanah di Garut roboh

Tembok Penahan Tanah di Garut Roboh Sebelum Gempa Tasikmalaya

Diduga robohnya tembok ini akibat konstruksi yang buruk.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2020